Keterangan foto: Foto kantor Badan pemeriksa Keuangan (BPK) sulbar
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Badan Pengelola Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar) temukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan, terhadap peraturan perundangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Majene Tahun Anggaran (TA) 2022.
Salah satunya, kelebihan pembayaran pekerjaan fisik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) hampir Rp1 miliar, atau senilai Rp858 juta. [selanjutnya]