Keterangan foto: KONFERENSI PERS. Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring saat melakukan konferensi pers memperlihatkan salah seorang tersangka korupsi dana desa di Mapolres Mamasa, Selasa malam 4 Oktober 2022.
Sumber: radarsulbar.fajar.co.id
MAMASA, RADARSULBAR — Kepala Desa (Kades) Tampak Kurra Kecamatan Tabulahan Kabupaten Mamasa, berinisial E (47) dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Tampak Kurra berinisial H (37) ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Mamasa, Selasa malam, 4 Oktober 2022. Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021. Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik Satreskrim Polres Mamasa setelah dilakukan gelar perkara dinyatakan memenuhi unsur dinaikkan ke penyidikan. Selain itu akibat ulah Kades Tampak Kurra, E dan Kaur Keuangan H ditemukan kerugian negara sekira Rp 740 juta hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Mamasa.