Keterangan foto: Kepala Disnaker Sulbar Muhammad Ali Chandra saat melakukan rapat penetapan UMP 2023 bersama Dewan Pengupahan Sulbar.
Sumber: radarsulbar.fajar.co.id
MAMUJU, RADAR SULBAR – Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulbar Nomor 188.4/447/SULBAR/XI/2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulbar Tahun 2023, maka ditetapkan, UMP Sulbar Tahun 2023 sebesar Rp. 2.871.794,82 perbulan. Penetapan UMP ini mengalami kenaikan sebesar Rp. 199.387,78 atau sekira 7,20 persen dari UMP Sulbar tahun 2022, yakni Rp. 2.678.863,10. UMP ini merupakan upah bulanan terendah terdiri dari; upah tanpa tunjangan; atau upah pokok dan tunjangan tetap, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.