Mamuju (20/01) – Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara/daerah, khususnya terkait percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI serta persiapan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2022, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan Executive Meeting pada Jumat 20 Januari 2023.
Kegiatan yang berlangsung pada Ruang Auditorium Lt. III Gedung BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat tersebut dihadiri oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI/ Anggota VI BPK RI, Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.SI., CSFA, CFRA beserta seluruh Kepala Daerah Se-Provinsi Sulawesi Barat beserta jajarannya untuk menyatukan visi dan tujuan bersama dalam meningkatkan persentase penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.
Dalam laporan pelaksanaan kegiatannya, Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Hery Ridwan menyampaikan bahwa sejak TA 2017 seluruh Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Sulawesi Barat telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun, pencapaian tersebut belum disertai dengan rata-rata penyelesaian rekomendasi tindak lanjut oleh entitas yang masih dibawah 75%.
Dalam sambutannya, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV/Anggota VI BPK RI mengapresiasi atas capaian Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulawesi Barat yang telah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD sejak TA 2017. Namun, berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI s.d. Semester II Tahun 2022, untuk entitas di wilayah Provinsi Sulawesi Barat belum mencapai target rata-rata yang telah ditetapkan dalam Renstra BPK yaitu sebesar 75%. Untuk itu, Anggota VI berharap Pemerintah Daerah dapat mengambil langkah-langkah dalam upaya percepatan penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan antara lain: 1) meningkatkan awareness di seluruh jajaran pemerintah daerah; 2) mendorong agar Inspektorat Daerah, SKPKD dan SKPD lebih berperan aktif dalam penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP); 3) melakukan inventarisasi dan analisis atas permasalahan TLRHP secara memadai; 4) Kepala Daerah memberikan perhatian khusus atas upaya percepatan TLRHP dan berkoordinasi secara intensif dengan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat untuk memastikan TLRHP telah dilaksanakan.
Lebih lanjut, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV/Anggota VI BPK RI menegaskan bahwa apabila langkah-langkah penyelesaian tersebut belum efektif dalam mendorong penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan, maka BPK dapat mempertimbangkan untuk menjalankan kewenangannya dalam melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum jika entitas tidak menindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari sesuai amanat UU No. 15 Tahun 2004 Pasal 26 ayat (2) sehingga dapat memberikan efek jera bagi pejabat yang melakukan perbuatan pelanggaran yang menimbulkan kerugian negara/daerah.
Dengan demikian, melalui kegiatan ini seluruh Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi se-Sulawesi Barat dapat mencapai target Peneyelesaian Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK minimal 75% sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Kegiatan Executive Meeting tersebut juga dirangkaikan dengan kegiatan sosialisasi pelatihan bagi APIP dan Pengelola Keuangan Daerah se-Provinsi Sulawesi Barat yang disampaikan oleh Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara Gowa, Riyanto serta Sosialisasi Penyelesaian Kerugian Daerah yang disampaikan oleh Kepala Direktorat Konsultansi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara/Daerah pada Direktorat Utama Pengembangan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Etty Herawati.