MAMUJU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) akan segera menjadwalkan menahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar inisial S. Anggota DPRD Sulbar, inisialS (42), telah ditetapkan tersangka korupsi pengadaan dan pembuatan bibit rehabilitasi hutan dengan kerugian negara Rp 1,1 miliar. Tepatnya dugaan korupsi pekerjaan pengadaan dan pembuatan bibit rehabilitasi hutan dan lahan multifungsi program pengendalian daerah aliran sungai dan hutan lindung berbasis pemberdayaan masyarakat. [selengkapnya]
Home
Informasi Hukum
Catatan Berita (Catatan Berita) Kejari Mamuju Tahan Anggota DPRD Sulbar atas Kasus Korupsi Rehabilitasi...