Keterangan foto: Barang bukti yang diduga hasil korupsi dari tangan kedua tersangka senilai 4,2 Miliar.
Sumber: indigo99.com
SULBAR, indigo99.com | Pasca penahana Dua orang tersangka Korupsi Replanting di Kabupaten Pasangkayu, inisial SB dan AB oleh Kejati Sulawesi Barat ( Sulbar ). Terkait kasus itu, penyidik tindak pidana khusus ( Pidsus ) di Kejati Sulawesi Barat, berhasil mengamankan barang bukti yang diduga hasil korupsi dari tangan kedua tersangka senilai 4,2 Miliar.