Keterangan foto: Kasi Penkum Kejati Sulbar Amiruddin dan Penyidik Pidsus Kejati Sulbar Rizal F dan Erwin memperlihatkan uang sitaan dugaan korupsi replanting sawit di Kabupaten Pasangkayu dari rekening Koperasi BMT Bukit Harapan, di Mamuju, Jumat 17 Juni 2022.
Sumber: sulbarexpress.fajar.co.id
MAMJUJU, SULBAREXPRESS – Setelah menahan dua tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting tahun anggaran 2019 di Kabupaten Pasangkayu pada 15 Juni 2022, Penyidik Kejati Sulbar kemudian melakukan penitaan uang Rp 4.204.374.856 pada rekening Koperasi BMT Bukit Harapan, Jumat 17 Juni 2022. Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulbar melakukan penyitaan barang bukti berupa uang pada tanggal 16 Juni 2022. Penyitaan uang ini terkait dengan tersangka AB selaku Ketua Koperasi BMT Bukit Harapan dan SB selaku Ketua Koperasi BMT Bukit Harapan Cabang Lilimori yang menjadi tersangka dalam kasus ini.