PASANGKAYU – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat (Sulbar) sita uang di Rp 4,204.374.856 hasil korupsi penyalgunaan dan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2019 di Pasangkayu, Jumat (17/6/2022). Penyitaan uang tersebut dilakukan di kantor Bank Mandiri Cabang Mamuju, di Jl Jendral Sudirman, Simbuang, Mamuju. [selengkapnya]
Home
Informasi Hukum
Catatan Berita (Catatan Berita) :Kajati Sita Rp4,2 Miliar Hasil Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat di...