Keterangan Foto: Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar bersama rombongan melakukan kunjungan di proyek Jalan Salutambung-Urekang, Kecamatan Ulumanda Majene, Sulbar beberapa bulan lalu.
Sumber: sulbar.tribunnews.com
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Sebanyak Rp 3 miliar denda proyek penggunaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahap pertama masuk khas daerah. Hal tersebut, disampaikan Kepala Dinas PU Sulbar Muhammad Aksan saat ditemui di kantornya Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Senin (4/3/2022). “Seratus per seribu dari harga kontrak dendanya setiap hari pada tahap pertama,” kata Aksan. Denda tersebut dimulai sejak menyebrangnya proyek tahap pertama ke tahun 2022. Sehingga, mulai 1 Januari 2022 lalu 10 proyek mulai didenda.