Empat Kabupaten Terima LHP LKPD TA 2022 dari BPK Sulbar

Mamuju (26/05)- Bertempat di Aula Auditorium Lantai 3 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat (BPK Sulbar) telah dilaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 secara langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Sulbar Hery Ridwan. LHP tersebut diserahkan kepada Ketua DPRD dan Kepala Daerah atau yang mewakili pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju, Pemkab Polewali Mandar, Pemkab Majene, dan Pemkab Mamasa. Pemeriksaan tersebut ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Opini yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan Pemerintah Daerah dalam laporan keuangan yang telah disusun dengan memperhatikan kriteria antara lain: 1) kesesuaian pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), 2) kecukupan pengungkapan, 3) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan 4) efektivitas sistem pengendalian intern

Berdasarkan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2022 dengan memperhatikan standar pemeriksaan dan tingkat materialitas, BPK Sulbar memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap masing-masing entitas yaitu Pemkab Mamuju, Pemkab Polewali Mandar, Pemkab Majene, dan Pemkab Mamasa. Ucapan selamat atas Raihan predikat WTP kepada masing-masing pemerintah kabupaten oleh Kepala Perwakilan BPK Sulbar. Semoga capaian dan prestasi ini menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga dapat menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan. Di akhir sambutannya, Hery Ridwan menegaskan pejabat entitas wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dan dapat disampaikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

Dalam sambutanya Ketua DPRD Kabupaten Mamasa sebagai wakil DPRD dari entitas yang menerima LHP LKPD menyampaikan bahwa dari hasil temuan pemeriksaan tersebut, DPRD akan memantau tindak lanjut dan rencana aksi yang telah dibuat oleh Pemerintah Daerah sesuai rekomendasi dari BPK Sulbar. ”Kami tetap memohon bimbingan dan arahan dari pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu yakni paling lambat 60 (enam puluh hari) sejak LHP LKPD ini kami terima”, tambah Orsan Soleman.

Bupati Majene, Andi Achmad Syukri pada sambutannya yang mewakili para Kepala Daerah, menyampaikan bahwa rekomendasi akan dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah. ”Seluruh rekomendasi dalam pemeriksaan ini kami terima dengan sebaik-baiknya yang positif, kami berkomitmen menjadikan laporan ini sebagai referensi utama dalam pengambilan keputusan Pemerintah Daerah dalam mengelola seluruh kepentingan secara transparansi dan akuntabilitas” papar Andi Achmad Syukri.