Keterangan Foto: Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ditkrimsus Polda Sulbar menyerahkan bukti kerugian negara kasus korupsi tol laut Mamuju kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar.
Sumber: Dokumentasi Humas Polda Sulbar
MAMUJU — Kasus dugaan korupsi sewa kapal/subsidi angkutan laut Mamuju atau tol laut tahun 2018 yang bersumber dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ditjen Perhubungan Laut Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Mamuju, tak lama lagi memasuki tahap persidangan. Berkas penyidikan kasus rasuah ini telah diserahkan oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulbar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar. Berkas perkara ini pun dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan sejak Agustus 2021. Subdit III Ditkrimsus Polda Sulbar juga menyerahkan tersangka dan berkas perkaranya kepada Kejati Sulbar untuk diproses hukum lebih lanjut.