Keterangan Gambar: Ilustrasi Pengelolaan Dana Desa
Sumber: https://skornews.co/
SKOR News, Polman – Buruknya tatakelola penggunaan bantuan keuangan Pemda Polewali Mandar kepada Pemerintah Desa terlihat dari “bobroknya” tatacara pertanggungjawaban yang tidak tepat waktu. Setiap tahun, Laporan Pertanggungjawaban (LPj) disampaikan pada triwulan II hingga awal semester II (dua) tahun anggaran berikutnya. Hal itu disampaikan aktivis anti korupsi dari LKPA, Zubair. Menurutnya, pertanggungjawaban yang tidak tepat waktu tersebut diduga karena anggaran tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, SPj baru dapat dikondisikan menjelang detik-detik pencairan Dana Desa tahun anggaran berikutnya.