Sumber: sulbaronline.com
SULBARONLINE.COM, Mamuju — Lembaga Solidaritas Pemerhati Hutan dan Anti Diskriminasi (SOMPHAD) Sulawesi Barat mempertanyakan kelambatan proses hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat terkait kasus replanting atau peremajaan sawit di Mamuju Tengah (Mateng). Ketua SOMPHAD Sulawesi Barat, Muh. Amril menegaskan, jika Kejati Sulbar tidak mampu membongkar kasus hukum replanting di Mateng, maka disarangkan agar menyampaikan ke ruang publik bahwa program replanting di Mamuju Tengah tidak bermasalah dan sesegera mungkin menghentikan penyelidikan.