Sumber: www.masalembo.com
MAMUJU, MASALEMBO.COM – Kasus tindak korupsi subsidi angkutan laut atau tol laut perintis pangkalan Mamuju pada tahun anggaran 2018 kini memasuki babak baru. Dana yang bersumber dari Kementrian Perhubungan Laut Perwakilan Sulbar itu ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar sesuai audit BPKP. Sebelumnya, dua orang masing-masing IER (Pejabat Pembuat Kontrak) dan pihak penyedia ED (Direktur PT. Suasana Baru Line) ditetapkan sebagai tersangka.