JPU Kasasi ke MA, Putusan Korupsi Dana Desa Berbeda

Ket foto: Kasi Intel Kejari Mamasa Andi Dharman
Sumber: radarsulbar.co.id

MAMASA – Dua kasus korupsi dana desa (DD) yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa sudah divonis dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mamuju beberapa waktu lalu.

Dua kasus korupsi dana desa yang melibatkan mantan Kepala Desa Sepakuan Kecamatan Balla dan mantan Kepala Desa Tamalantik Kecamatan Tandukaluak diputuskan berbeda oleh majelis hakim PN Tipikor Mamuju. Mantan Kades Sepakuan Kecamatan Balla Daniel Kapuangan divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman penjara dua tahun. Sementara mantan Kades Tamalantik, Kecamatan Tandukaluak Cakra Buana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Atas putuan yang berbeda tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mamasa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). JPU melakukan kasasi karena kedua terdakwa dituntut oleh jaksa masing masing selama lima tahun penjara.

Selengkapnya . . .