Sumber: katinting.com
Mamuju, Katinting.com – Usulan Hak Interpelasi di DPRD Provinsi Sulawesi Barat memenuhi syarat untuk selanjutnya di sidangkan dan meminta keterangan Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar terkait SK hibah bantuan sosial (Bansos) yang belum ditanda tangani. Hak Interpelasi adalah untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.