Sumber: www.pojokcelebes.com
Pojokcelebes.com | Terdakwa korupsi bibit kopi Kabupaten Mamasa, Ir. Donatus Marru, dituntut bersalah oleh jaksa penuntut umum ( JPU ) dengan tuntutan 1 tahun 2 bulan kurungan penjara, denda 100 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti 1 Miliar.
“ Menyatakan bersalah terhadap terdakwa dengan menjatuhkan pidana satu tahun Dua bulan kurungan penjara, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan kota. tambah dengan denda 100 juta rupiah subsider selama Tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar satu miliar rupiah, “ sebut Hijaz dalam pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Donatus Marru.