sumber: masalembo.com
PASANGKAYU, MASALEMBO.COM – Pekerjaan pembangunan pagar rumah jabatan (Rujab) Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu dinilai melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 tahun 2016 Tentang Aset Daerah. Pasalnya, bangunan pagar yang merupakan aset daerah tersebut dibongkar beberapa pekan lalu tanpa berkoordinasi ke bidang aset.
Kepala Bidang Aset BPKAD Pemda Pasangkayu, Yusri, S.Sos mengatakan, pekerjaan rehab pagar sepanjang lebih kurang 20 meter dengan anggaran Rp197 juta lebih itu, tidak disertai surat berita acara pembongkaran atau penghapusan aset daerah, baik dari penyedia maupun pelaksana.