sumber: www.pojokcelebes.com
Pojokcelebes.com | Tiga terdakwa korupsi sewa alat berat ( Ekskavator ) tahun 2017 – 2018 di Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ), divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor. Tiga nama tersebut adalah mantan Kadis Dinas Kelautan dan Perikanan ( DKP ) Ir. Abbas MM bin Hi. Husein 5 tahun penjara denda 200 juta subsider 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Umar dengan Saddam Maulana Arief, masing – masing divonis 4 tahun penjara denda 200 juta. Kamis sore ( 27/5 ).