BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, kota/kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat, BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh AKN.
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat terdiri atas:
a. Sekretariat Perwakilan; dan
b. Subauditorat Sulawesi Barat.
c. Kelompok Pejabat Fungsional Pemeriksa.