Struktur Organisasi

Sesuai dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK, yang mulai berlaku pada 9 Januari 2025, struktur organisasi Pelaksana BPK—termasuk BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat—meliputi:

a. Sekretariat Jenderal;
b. Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara;
c. Inspektorat Jenderal;
d. Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara;
e. Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
f. Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (DitjenPKN) I s/d VIII dan Organisasi Internasional;
g. Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigasi;
h. Staf Ahli;
i. BPK Perwakilan, termasuk Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat;
j. Kelompok Jabatan Fungsional.

Dengan demikian, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat berada dalam satu kesatuan kelembagaan yang setara dengan unsur lainnya di bawah Pelaksana BPK

1. Sekretariat Perwakilan, terdiri atas :

  • Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan

Subbagian Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, serta pemutakhiran data pada aplikasi SIstem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja dan penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.

  • Subbagian Keuangan

Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.

  • Subbagian Sumber Daya Manusia

Bertugas menyusun bazetting pegawai, daftar kebutuhan pegawai, memproses mutasi pegawai, kenaikan pangkat, kenaikan gaji, administrasi gaji, administrasi Taspen dan BPJS, administrasi cuti pegawai, administrasi LHKPN dan LHKASN, mengusulkan calon penerimaan penghargaan, pengelolaan sistem presensi, database SISDM, manajemen kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya serta pengadaan dan pengelolaan obat klinik BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.

  • Subbagian Umum dan Teknologi Inforamsi

Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.

  • Subbagian Hukum

Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.

2. Bidang Pemeriksaan meliputi Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Polewali Mandar, Kabupaten Majene, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Tengah, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas

3. Kelompok Pejabat Fungsional Pemeriksa.