Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 G ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dinyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Salah satunya provinsi Sulawesi Barat. BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat ditetapkan berdasarkan Keputusan BPK Nomor 39/K/I-VIII.3/7/2007.
BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, sebagai perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang ke 33, diresmikan pada tanggal 16 Desember 2008 oleh wakil ketua BPK RI (alm) Abdullah Zainie, S.H. Peresmian dilakukan di Kabupaten Polewali Mandar, salah satu kabupaten di Provinsi Sulewesi Barat yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sulawesi Selatan. Adapun yang menjabat sebagai Kepala Perwakilan pertama adalah Drs. Sri Haryoso Suliyanto, M.Si.
BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Kota/Kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat, serta BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas tersebut di atas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang dilimpahkan oleh AKN. Struktur organisasi Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat membawahi Sub Auditorat Sulawesi Barat dan Sekretariat Perwakilan. Sekretariat Perwakilan membawahi Sub Bagian SDM; Sub Bagian Hukum; Sub Bagian Humas dan TU Kepala Perwakilan; Sub Bagian Keuangan; serta Sub Bagian Umum dan Teknologi Informasi.
Pada tanggal 3 Desember 2012, BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat resmi berpindah domilisi ke Mamuju – Sulawesi Barat. Sebelumnya kegiatan perwakilan Provinsi Sulawesi Barat masih dilakukan di lantai 2 Gedung M. Jusuf BPK RI di Makassar, Jalan A.P.Pettarani, Makassar – Sulawesi Selatan. Sebagai salah satu perwakilan BPK RI yang termuda, Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat akan terus mengembangkan diri agar menjadi lembaga pemeriksa keuangan negara yang bebas, mandiri, dan profesional serta berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan sesuai dengan semangat leading by example.