SKOR News, Polman – Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Non Pajak (retribusi) TA. 2023 Pemkab. Polewali Mandar belum dibagikan ke Pemerintah Desa.
Berbeda dengan TA. 2024, Pemerintah Desa telah menerima pembagian DBH pada Maret TA. 2025. Hal itu mememunculkan pertanyaan publik, kenapa tidak mendahulukan pembayaran DBH TA. 2023 agar tidak menimbulkan “kesemrawutan” tatakelola keuangan. Berita selengkapnya. . .