MAMUJU – Setelah hampir satu dekade berjuang di jalur hukum, A. Darmawati Atjo, ahli waris dari almarhum M. Djawar Atjo Mea, secara resmi mengajukan permohonan eksekusi atas sebidang tanah seluas 6.000 meter persegi yang terletak di kawasan Pasar Regional Mamuju.
Meski telah dimenangkan di semua tingkatan peradilan, lahan yang disengketakan tersebut hingga kini masih dikuasai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju. Berita selengkapnya. . .