TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU – Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memberikan batas waktu hingga 30 Mei 2025 bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus perjalanan dinas fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Sulbar untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Berita selengkapnya. . .
Home
Dari Media Kerugian Negara Diduga Rp1,7 M,Inspektorat Minta Pengembalian Dana Fiktif DPRD Sulbar Akhir...