Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Mirwan menjelaskan sekaitan dengan rencana pemberhentian 41 petugas sekuriti di lingkup Pemprov Sulawesi barat. Mirwan menyebutkan keputusan ini diambil menyusul aturan yang melarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan Aparatur Sipil Negera (ASN). [selengkapnya]
Home
Informasi Hukum
Catatan Berita (Catatan Berita) : Terkendala Aturan, Pemprov Sulbar Terpaksa Berhentikan 41 Sekuriti, Solusinya...