JAKARTA, SULBAR EXPRESS – Setelah dilantik, Gubernur, bupati dan walikota terpilih dilarang mengangkat tenaga ahli maupun staf khusus (stafsus). Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh. Berita selengkapnya. . .