MAMUJU – Kebijakan baru terkait aparatur sipil negara (ASN) yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) membuat sejumlah petugas sekuriti terpaksa berhenti bekerja.
Sebanyak 41 orang sekuriti yang selama ini bertugas di lingkungan Pemprov Sulbar harus diberhentikan, seiring dengan diberlakukannya aturan yang mengharuskan perubahan dalam mekanisme pengangkatan pegawai di instansi pemerintah. Berita selengkapnya. . .