Pemprov Sulbar Beri Diskon Pajak Kendaraan 13,94 Persen, Bebas Denda hingga 31 Maret 2025

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) mengeluarkan kebijakan untuk memberikan insentif berupa pengurangan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Berita selengkapnya. . .