MAMASA, iNewsMamuju.id – Kejaksaan Negeri Mamasa resmi melaksanakan eksekusi terhadap enam terpidana kasus pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan (TPP) Tahun 2024. Eksekusi ini didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Polewali yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp5.000.000,- kepada masing-masing terpidana. Berita selengkapnya. . .