MAJENE, RADAR SULBAR — Pemerintah akan memberlakukan tambahan pungutan pajak baru untuk kendaraan bermotor pada 5 Januari 2025. Hal ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Berita selengkapnya. . .