Sejak jumat 22 November, TK tersebut disegel oleh ummiati yang mengaku pemilik lahan itu. lahan tersebut berukuran 19,5 kali 45 meter sesuai sertifikat hak milik ummiati, nomor 319. Akibat penyegelan itu, proses belajar mengajar di TK tersebut sempat terganggu, anak-anak diliburkan sementara. Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Mamuju, Septianti S. Bado menerangkan, lahan TK Pembina terpadu denganluas 2.500 meter persegi telah dibeli oleh Pemprv Sulbar seharga Rp400 juta. Namun hasil koordinasi septianti dengan pemprov sulbar, sertifikat tanah itu setelah jual beli belum diterbitkan. Baru keterangan jula beli, namun keterangan jula beli itu tidak ada gambar dan ukuran 2.500 meter persegi. Hasil pengukuran mandiri pemprov sulbar diperoleh hasil seluas 2.052 meterpersegi artinya tedapat selisih 448 meterpersegi sehingga ada perbedaan persepsi pihak ummiati terjadi penyerobotan.