Pembayaran gaji PPPK ini bersumber dari anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) Spesific Grant (SG) Khusus. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majene Kasman Kabil menjelaskan anggaran yang dipersiapkan untuk penggajian PPPK bersumber dari DAU Khusus. Penerimaan DAU terbagi dua yakni DAU Block Grant (BG) yang tidak ditentukan penggunaannya. Kemudian ada DAU SG anggaran pemerintah pusat yang dialokasikan untuk membiayai kegiatan tertentu di daerah.