Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BAKD) Kabupaten Majene Kasman Kabil menyebutkan RAPBD 2025 diproyeksi sebesar Rp900 miliar lebih. Paling lambat 30 Novembersudah harus disepakati. Jika tidak disepakati maka APBD 2025 akan menggunakan lagi Peraturan Bupati (Perbup) bukan Perda, seperti APBD Perubahan tahun 2024. Untuk saat ini utang yang masih tersisa sekitar Rp 10 miliar. Utang tahun 2022 akan diselesaikan setelah pengesahan APBD 2025