Penyidik Polda Sulbar Periksa 144 Kades

Inspektur Inspektorat Polman Ahmad Saifudin membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan penyidik Dirkrimsus Polda Polman terkait penggunaan ADD dan DD dikabupaten Polman. Kedepan Polda tidak lagi menangani korupsi yang ada di desa. Tapi yang menangani adalah Korps pemberantasan tindak pidana korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Pemeriksaan ini berdasarkan surat dari Ditreskrimsus Polda Sulbar tanggal 21 oktober 2024 menyebutkan bahwa penyelidikan ini mengacu pada pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tinda pidana korupsi yang telah diperbarui melalui UU RI No. 20 tahun 2021