Dugaan Korupsi Di Setda Polman-Dilimpahkan ke Tipikor

Pelimpahan dilakukan inspektorat Polman setelah memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk melakukan pelunasan, sesuai temuan BPK yang mencapai Rp5 miliar. Inspektur inspektorat Polman, Ahmad Syaifuddin menerangkan bahwa batas waktu pengembalian terjadwal hingga Juli tahun ini. Surat pengembalian kerugian negara kepada ASN yang bersangkutan dibagian umum telah diterbitkan, namun hingga kini ASN yang bersangkutan hanya mengembalikan Rp2 miliar. Sehingga termuan kerugian negara di bagian Umum ini di limpahkan ke Tipikor Polres Polman.