TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU – Sebanyak lima oknum Aparatur ipil Negara (ASN) diduga melanggar netralitas di Pilkada serentak. Kelima oknum ini merupakan empat pegawai Pemerintah Daerah dan 1 orang lainnya adalah pegawai Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Berita selengkapnya. . .