Pj Gubernur Sulawesi Barat, Bahtiar Baharuddin memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di wilayah Sulawesi Barat, terhitung mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2024. Pembebasan denda ini dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-20 Provinsi Sulawesi Barat. [selengkapnya]
Home
Informasi Hukum
Catatan Berita (Catatan Berita) : Pj Gubernur Bahtiar Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Di...