TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Mamuju Andi Zulkifli Rahman dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta atas kasus korupsi pengadaan Kapal Feri Mini di Dinas Perhubungan Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Berita selengkapnya. . .
Home
Dari Media Mantan Kadishub Mamuju Andi Zulkifli Rahman Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi...