TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Kejari Mamuju kembali akan eksekusi Andi Dodi Hermawan usai kasasi jaksa dikabulkan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus dugaan korupsi hutan lindung dijadikan lahan pembangunan Sentral Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Andi Dodi dan mantan Kepala BPN Mamuju, Hasanuddin sebelumnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju dalam kasus tersebut. Berita selengkapnya.. .