MAMUJU, indigo99.com | Penyidik tindak pidana korupsi ( Tipikor ) Direktorat Tindak Pidana Khusus ( Ditkrimsus ) Polda Sulbar, kembali menetapkan satu orang tersangka kasus korupsi pengadaan kapal milik Pemda Mamuju senilai 1,5 Miliar tahun 2017.
Jika sebelumnnya kasus ini penyidik Tipikor menyeret salah seorang rekanan inisial BA. Kini kembali menetapkan tersangka baru yang belum disebut inisialnya. Tersangka baru ini disebut – sebut ikut bertanggung jawab dalam proyek berbandrol 1,5 Miliar bersumber APBD tahun 2017. Kini diketahui kasus proyek pengadaan kapal sudah 2 orang menjadi tersangka.
Berita selengkapnya dapat diakses pada tautan dibawah
Kasus Korupsi Kapal Milik Pemda Mamuju Bertambah 1 Tersangka