MAMUJU, indigo99.com | Dua terdakwa kasus Korupsi PLTS Bonehau Kabupaten Mamuju, yakni Petrik Galampo bersama dengan Supriyanto, hari ini Selasa 26/9/23, kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Empat saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum ( JPU ) adalah semuanya penerima manfaat pada kegiatan PLTS di Kecamatan Bonehau tahun 2018. Keempatnya adalah Arianto, Agus Paulus, Emil dan Yordan.
Berita selengkapnya dapat diakses pada tautan dibawah:
Sidang Tipikor PLTS Bonehau, Saksi Sebut Menerima Uang 500 Ribu Pembuatan Pondok