Keterangan foto: Kantor BPK Sulbar di Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, temukan salah penganggaran pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Regional Sulbar.
Kendati demikian, Pemprov Sulbar tetap menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
BPK memberikan waktu 60 hari kepada dua OPD dan RSUD sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) melalui rapat paripurna DPRD pada, Senin (21/5/2023) lalu, untuk melakukan perbaikan atas temuan tersebut. [selanjutnya]