TRIBUN-SULBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju kembali memanggil HA, tersangka kasus dugaan penggelapan aset daerah, milik Pemkab Mamuju.
Untuk diketahui, HA sebelumnya ditetapkan tersangka, setelah dia memindahtangankan, atau menjual aset milik Pemkab Mamuju mulai delapan mobil, lebih 10 unit motor hingga alat berat berupa excavator.
Berdasarkan informasi, barang bukti yang ditemukan Kejari Mamuju sama dengan yang ditemukan BPK Sulbar. [selanjutnya]