Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Kakullasang, Kerugian Negara Mencapai Rp506 Juta

Keterangan foto: Inspektur Inspektorat Mamuju Muhammad Yani

MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID – Nilai kerugian negara dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa, di Desa Kakullasang Kecamatan Tommo bertambah. Sebelumnya Rp 269 juta menjadi Rp 506.780.400.

“Belum final, masih ada beberapa yang kami hitung khususnya kegiatan fisik, tahun anggaran 2022,” kata Inspektur Inspektorat Mamuju, Muhammad Yani, Rabu 15 Februari. [selengkapnya]