Keterangan foto: Kadis PMD Mamuju Abdul Rahim Mustafa
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Kepala Desa Kakulasan Fince membuat surat pernyataan untuk menyelesaikan perkara kasus 94 warga yang belum menerima bantuan langsung tunai (BLT).
Surat pernyataan tersebut diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mamuju dan Inspektorat Mamuju.
Dalam surat itu Kades Kakulasan Fince berjanji akan menyelesaikan seluruh program desanya pada tahun anggaran 2022 dan siap diberi sanksi jika tidak menuntaskan hingga 31 Maret 2023. [selengkapnya]