Pasangkayu, Katinting.com – Mantan bendahara desa Randomayang terancam bui seumur hidup. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Ronald Suhartawan di Mapolres Pasangkayu, Sulawesi Barat, Rabu, 28 Desember 2022. Pria yang berinisial RAP (30), lanjut Ronald, diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran desa tahun 2021 senilai hampir satu miliar. “Dia (RAP) selaku kaur keuangan desa, melakukan pencairan DD, ADD dan DBH tahap satu dan dua tahun 2021 tanpa sepengetahuan kades. Bahkan, tanda tangan kades pun dipalsukan dan juga camat,” kata Ronald kepada media saat pres rilis.
Dugaan Korupsi Hampir 1M, Mantan Bendahara Desa Randomayang Terancam Bui Seumur Hidup
Keterangan Foto: Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Pasangkayu, IPDA Iss Harianto (kiri), Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Ronald Suhartawan (tengah) dan Kanit Tipikor, IPDA. Rahmat Gilang Ramadhan (kanan)
Sumber: katinting.com