Keterangan foto: Barang bukti uang yang disita Kejati Sulbar
Sumber: katinting.com (Hms).
Mamuju, Katinting.com – Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat melakukan penyitaan barang bukti uang sejumlah Rp 4.204.374.856,- di Kantor Bank Mandiri Cabang Mamuju atas perkara Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2019. Tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Didik Istiyanta, Nomor : Print- 392 / P.6.5/ Fd.2 / 06 / 2022, tanggal 16 Juni 2022, yang tersangkanya inisial AB (Ketua Koperasi BMT BH Cabang Lilimori).
Dijelaskan AB dan SB, terkait dengan uang senilai Rp 4.204.374.856,- yang berada dalam rekening BNI Cabang Pasangkayu nomor 0867252293 atas nama Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan, berdasarkan hasil penyidikan Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat serta Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, uang tersebut merupakan bagian dan kerugian negara karena perolehannya dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, sehingga berdasarkan Pasal 39 KUHAP, uang tersebut dapat disita.