Keterangan Foto: Penyerahan opini WTP BPK Sulbar kepada Pemprov Sulbar pada acara paripurna DPRD Sulbar di Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar.
Sumber: sulbar.tribunnews.com
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Penjabat Gubernur Akmal Malik meminta waktu 60 hari lamanya memperbaiki catatan temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulbar pada LKPJ atas laporan keuangan Pemprov tahun 2021. Hal tersebut, disampaikan saat ditemui usai rapat paripurna DPRD Sulbar di Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Senin (23/5/2022). “Paling lambat 60 hari kita selesaikan temuan-temuan BPK kepada keuangan Pemprov Sulbar,” kata Akmal.