Keteragan Foto: Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Polman yang dihadiri oleh PPDI Polman dan para kepala desa, Selasa 10 Mei 2022.
Sumber: Arif Budianto (radarsulbar)
POLEWALI, RADARSULBAR — 144 desa di Kabupaten Polewali Mandar terancam sanksi pengurangan pagu Dana Desa (DD) pada tahun 2023 mendatang. Hal ini disebabkan karena salah satu desa sampai saat ini belum melakukan pencairan Dana Desa (DD) dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga terdampak pendemi Covid-19. Keterlambatan pencairan DD satu desa tersebut dianggap dapat berdampak pada desa lainnya yang tersebar di 15 Kecamatan di Kabupaten Polman.
Satu desa yang belum mencairkan DD dan penyaluran BLT yakni Desa Tammajarra Kecamatan Balanipa. Keputusan Kades Tammejarra Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar dalam memberhentikan aparatnya menjadi penyebab lambatnya pengajuan pencairan dana desa dan penyaluran BLT. Hal ini berimbas dengan adanya ancaman pengurangan pagu DD bagi 144 desa di Kabupaten Polewali Mandar.